Pemahaman
tentang HAM
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari istilah human rights atau the right of
human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-HakManusia. Namun dalam
beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia(HAM) lebih sering
digunakan. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan
istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights(Inggris) dan
grondrechten (Belanda). HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia,
sesuai dengankodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam TeachingHuman Rights, United Nations, HAM adalah hak-hak
yang melekat pada setiapmanusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAMdisebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekatpada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esadan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatanserta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah, dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa
Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,
keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu
dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan
penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang
manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan
tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan
kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan
kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Jadi HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapisatu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah
melanggar atau menindasHAM orang lain. HAM setiap individu dibatasi oleh HAM
orang lain. Dalam Islam, Islamsudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam
tentang Islam dapatdijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an
dan Hadits yangmerupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik
kehidupan umat Islam. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
olehseseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan di adili
dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan
melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalamUndang-Undang
Pengadilan HAM.